Usut Kasus Korupsi Basarnas, Ternyata Hubungan Henri Alfiandi dengan Pihak Swasta Kawan Lama
- tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Tim Penyidik Kolonel Laut PM Jemry Matialo mengungkapkan latar belakang dapat terjadinya kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang yang terjadi di lingkup Badan SAR Nasional (Basarnas).
Jemry mengatakan, awal mula kasus ini terjadi lantaran kedekatan hubungan antara Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dengan pihak swasta yang memberikan gratifikasi. Yakni PT Sejati Group dan PT Kindah Abadi Utama.
Ia mengungkap bahwa, sejatinya para petinggi di perusahaan tersebut adalah rekan lama Henri Alfiandi.
"Dari hasil penyidikan yang kami laksanakan, mereka sudah dari tahun 2021, melaksanakan pengadaan di Basarnas. Jadi kalau dilihat dari BAP, bahwa saudara Mul Sunadi dan saudara Roni Aidil itu bahkan sudah mengenal Kabasarnas itu sejak beliau masih pangkat Pamen ya, jadi sudah kenal begitu lama," ungkap Jemry kepada wartawan saat jumpa pers di Otmil II Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
"Tetapi kita melaksanakan penyidikan itu dimulainya tahun 2021-2023 demikian," sambungnya.
Jemry pun mengkonfirmasi bahwa kedua perusahaan ini baru masuk menjadi rekan kerja sama Basarnas sejak Henri menjadi Kepala Basarnas.
"Kelihatannya seperti itu," ujarnya.
Lebih jauh, Jemry mengatakan bahwa semua semua yang dilakukan oleh Letkol Afri Budi Cahyono (ABC) selaku Koordinator administrasi (Koorsmin) Basarnas atas dasar perintah Henri Alfiandi.
"Sebenarnya hubungan antara tersangka ABC dengan rekanan ini itu semuanya yang dilaksanakan tersangka ABC ini atas perintah dari HA. Jadi hubungan kedekatan mereka itu karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas, dan untuk tersangka ABC ini dia hanya menerima perintah dari HA, untuk menerima, mengelola dan memberikan dana komando tersebut, dalam hal keputusan-keputusan itu adalah keputusan-keputusan yang diberikan oleh Marsma HA," jelas Jemry.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun Letkol ABC adalah tersangka kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo saat jumpa pers di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Saat konferensi pers, Letkol ABC ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan militer berwarna merah serta kedua tangannya diborgol.
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI juga melimpahkan berkas perkara dan 53 barang bukti kasus korupsi letkol ABC.
Adapun puluhan barang bukti itu juga ditampilkan ke depan awak media. Mulai dari dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya. (rpi)
Load more