Surabaya, tvOnenews.com - Baru-baru ini netizen dicengangkan dengan pengakuan janda cantik, Dini Sera Afrianti (DSA), yang merupakan korban penganiayaan anak DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (GRT) beredar di media sosial.
Pangakuan DSA (29) itu menceritakan permasalahannya dengan bentuk curhatan di voice note WhatsApp ke temannya.
Dari pantauan tvOnenews, janda cantik DSA itu menceritakan dirinya dibanting-banting, bahkan tentang keterangannya soal dirinya sedang bertengkar dengan GRT (31).
"Benar kan aku bilang kan, ku.. sekarang aku beramtem abd eo, aku nggak tahu salah aku apa," curhat janda cantik DSA dengan isak tangis yang beredar di media sosial.
Kemudian, DSA terangkan dirinya bertengkar dengan GRT, namun dirinya tak mengerti salahnya apa dengan GRT.
Bahkan saat bertengkar, DSA akui dirinya tetap ditemani GRT. "Tapi dia tetap nemanin aku, itu kenapa aku dari tadi kayak nggak mau kamu ngajakin dia minum, soalnya ya kayak gini," ujar DSA.
Mirisnya lagi, DSA bingung dengan perlakuab GRT, karena ia merasa tidak mengerti apa kesalahan yang dirinya buat ke GRT. Sehingga, GRT tetap marah dengannya.
"Aku nggak tahu la ya, tadi dari mulai kita mengurangi, kita di sana, aku mengurani, kita nggak minum lah ya, tapi tiba-tiba dia kayak ngilangi aku, katanya aku tuh gini," curhat DSA.
"Aku rela kayak aku dibanting-banting, aku nggak masalagh tapi jangan sama akunya nggak salah," sambungnya menceritakan.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya merekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT (31 tahun) sehingga menyebabkan pacarnya, DSA (29), tewas.
Tersangka yang merupakan anak anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur, dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Digelar pada Selasa, 10 Oktober 2023, rekonstruksi Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.
Di lokasi rekonstruksi, polisi memasang garis polisi. Tersangka hadir dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia didampingi penasihat hukumnya.
Sementara dari pihak korban diwakili oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengaku tak Hadir.
"Namun ada perwakilan di sana, sudah dimulai," ujarnya.
Lokasi pertama rekonstruksi ialah di basement tempat parkir. Di lokasi ini tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya. Adegan itulah yang diperagakan tersangka.
Lokasi kedua ialah di apartemen tersangka, lokasi korban dibawa dan akhirnya lemas tak berdaya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Teguh Setiawan, menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar untuk mengungkap fakta atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Agar terang-benderang," ujarnya.
Sementara itu, Legal Permanent Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam mengikuti segala proses hukum kasus tersebut. Dia berharap Kasus tersebut menemui titik terang. (aag)
Load more