Jakarta, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur telah ditetapkan jadi tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA).
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Polisi mengatakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan dari Ronald.
Reza mengajak semua mencermati kronologi penganiayaan sadis yang dilakukan Ronald terhadap Dini.
“Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Sabtu (7/10/2023).
“Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” sambung Reza.
Maka dengan eskalasi kekerasan sedemikian rupa menurut Reza, saat menganiaya Ronald dalam keadaaan sadar.
Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB yang Anianaya Pacarnya hingga Tewas (Istimewa)
“Tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya,” tandas Reza.
Namun sayangnya, Ronald bukan berhenti malah menaikkan intensitas kekerasannya itu.
“Alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran,” jelas Reza.
Hal inilah yang menurut Reza menjadi penanda bahwa Ronald sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan.
“Aatau bahkan menghentikan serangan. Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya,” pungkas Reza.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa Ronald mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan Dini.
“Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban,” kata Reza.
Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian Dini itu muncul dalam benak Ronald, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatannya.
“Dimana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran,” jelas Reza.
Maka atas dasar itu, menurut Reza, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.
“Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT,” jelas Reza.
Maka untuk memastikannya, kata Reza perlu ditemukan beberapa hal lain.
“Satu, pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran,” kata Reza.
Kedua, di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek juga intervalnya.
“Cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya,” jelasnya.
Ketiga, periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Ronald terhadap Dini.
“Keempat, maaf, periksa apakah SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA,” saran Reza.
Kelima, saran Reza, ditakar kadar alkohol dalam tubuh GRT.
“Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri,” saran Reza.
Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB yang Anianaya Pacarnya hingga Tewas (tim tvOne/Zainal Azhari)
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya temukan sejumlah fakta mengerikan pada luka di sekujur tubuh korban, hingga mengakibatkan korban terluka dan kehilangan nyawanya.
Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkap hasil autopsi korban Dini, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat gagal multi organ akibat dianiaya tersangka Ronald.
Hal itu disampaikan dokter Reny waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dari hasil autopsi pada Rabu (4/10/2023) malam telah menunjukkan ada banyak luka di tubuh korban.
“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny.
Tim forensik juga menemukan luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
Selain itu juga ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.
Kemudian pada pemeriksaan bagian dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.
“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang rusuk 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengutarakan, tersangka GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban.
Kemudian tersangka Ronald juga memukul bagian kepala korban Dini dengan menggunakan botol miras.
“GRT memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban (duduk di samping pintu kiri mobil) di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma. (put/zaz)
Load more