Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menuai polemik.
Terbaru Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut beredarnya foto pertemuannya dengan Mentan SYL tersebut.
Padahal berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, berisi larangan bagi setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi pelaporan Firli Bahuri ke Dewas, KPK menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinannya, yang disampaikan masyarakat kepada Dewas KPK.
"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Load more