Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI telah menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang.
Hal ini ditemukan berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Kabar ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023).
“Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF,” terang Yeka.
Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut.
Karena menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tersebut.
Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.
Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.
Sehingga, Yeka menyatakan Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.
Pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bappebti, yang disampaikan Ombudsman pada tahun 2018. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan.
“Sanksi administratif itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi,” terang Yeka.
Yeka menambahkan sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.
Pada 30 September 2022, Bappebti menjelaskan kembali bahwa pemeriksaan ulang tidak perlu dilakukan karena kasusnya telah ditutup dan karena tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum,” tegas Yeka. (Agr)
Load more