Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka terkait kasus pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia.
Kabar ditetapkannya seorang tersangka kasus foto bugil finalis Miss Universe Indonesia itu dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, kata Hengki seorang yang telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia berinisial S.
"Telah ditetapkan tersangka ASD alias S," ungkapnya.
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual berupa foto bugil terhadap finalis Miss Universe Indonesia.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Menurutnya gelar perkara dilakukan dalam rangka menetapkan tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual berupa foto bugil.
"Rekan-rekan sekalian bahwa hari ini kita gelar perkara penetapan tersangka terkait dengan kasus Miss Universe," kata Hengki di lokasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Hengki menuturkan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus tersebut.
Kata ia, sejumlah saksi ahli turut serta dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual berupa foto bugil finalis Miss Universe Indonesia.
"Dalam hal ini kita sudah memeriksa 21 orang saksi, ini pemeriksaan secara berkesinambungan, memakan waktu. Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami disini menggandeng mitra," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual berupa foto bugil sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Menaikkan (status penanganan laporan) menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Senin (28/8/2023). (raa)
Load more