"Dari tersangka W kita amankan barang bukti 1.034 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Total kita mengamankan uang palsu sebanyak 1.244 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan," lanjut AKBP Ari Wibowo.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, pasal 36, dengan ancaman jeratan masing-masing 10 tahun untuk ES dan 15 tahun untuk W. (Edi Mustofa/Buz)
Load more