Pemalang, Jawa Tengah - Polres Pemalang, Jawa Tengah gagalkan peredaran ribuan lembar uang palsu atau upal pecahan seratus ribuan dengan total nilai lebih dari 124 juta rupiah. Aparat kepolisian menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan di Kecamatan Cikenung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan pelaku berinisial W merupakan seorang petani ditangkap di Kecamatan Cikenung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Di hadapan polisi W mengaku telah mencetak satu rim uang palsu yang Ia pelajari caranya dari YouTube. W juga mengaku baru dua bulan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Dapat pelajaran cara membuat uang palsu dari lihat youtube. Awalnya eksperimen dulu, sudah mencetak satu rim, sekitar 1.244 lembar uang palsu 100 ribuan, karena desakan kebutuhan ekonomi," Kata W, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, pengungkapan peredaran ribuan uang palsu tersebut berawal dari laporan warga di Kecamatan Moga, Ppemalang yang mencurigai seseorang dari luar kota yang menawarkan penjualan uang palsu.
"Berawal mula dari laporan masyarakat di wilayah Moga bahwa akan ada yang menjual uang rupiah palsu. Berdasarkan laporan masyarakat ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pemalang dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ES pada hari Rabu tanggal 17 november 2021 sekitar pukul 15.00 dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 210 lembar uang pecahan 100 ribuan," Ungkap Kapolres Pemalang
Dari penangkapan tersebut, menurut Kapolres, pihaknya mengembangkan dan melakukan penyelidikan ke luar kota, dan berhasil menangkap W di Kecamatan Cikenung Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tanggal 19 November 2021.
"Dari tersangka W kita amankan barang bukti 1.034 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Total kita mengamankan uang palsu sebanyak 1.244 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan," lanjut AKBP Ari Wibowo.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, pasal 36, dengan ancaman jeratan masing-masing 10 tahun untuk ES dan 15 tahun untuk W. (Edi Mustofa/Buz)
Load more