News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesal Izin Melaut Tak Kunjung Terbit, Pemilik Kapal Ikan Datangi Satwas SDKP Pati

Merasa izin melaut dipersulit, pemilik Kapal KM Manis Sejahtera Juwana datangi kantor Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati
Kamis, 25 November 2021 - 18:48 WIB
Pemilik kapal bersama kuasa hukumnya ditemui petugas Satwas SDKP Pati, kamis (25/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah - Kesal karena merasa izin melaut dipersulit, pemilik Kapal KM Manis Sejahtera Juwana, Nurjanah, bersama kuasa hukumnya, mendatangi kantor Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati, Kamis (25/11/2021).

Kedatangan mereka bermaksud menanyakan ijin kapal atau Surat Laik Operasi (SLO) yang gagal diurus, padahal semua dokumen administrasi sudah lengkap. Mereka menganggap kantor Satwas SDKP Pati mempersulit izin melaut dengan tidak menerbitkan SLO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum pemilik KM Manis Sejahtera, Nimerodi Gulo mengatakan, kapal milik kliennya tersebut ini sudah berangkat sebanyak 32 kali. Sebelumnya pengurusan tidak ada masalah. Tetapi pada keberangkatan yang ke-33 ini, ada permasalahan karena Satwas SDKP Pati tidak berkenan menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO).

“Klien saya sudah mengajukan ijin SLO tetapi ternyata pihak SDKP Pati tidak mengeluarkan SLO alasannya soal ini soal itu tidak jelas. Kapal ini sudah 32 kali berangkat melaut, tapi tiba tiba sekarang kok seperti ini tidak memberikan ijin melaut dengan menerbitkan Surat Laik
Operasi (SLO),” ujar Nimerodi Gulo, dengan nada kesal.

Diketahui, kapal KM Manis Sejahtera saat ini menjadi barang bukti terkait dugaan penipuan oleh salah seorang pengurus kapal KM Manis Sejahtera. Pemilik Kapal sudah melayangkan Laporan ke Polda Jawa tengah. Bahkan beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menjelaskan kepada pihak SDKP bahwa kapal tetap bisa berangkat sekalipun statusnya adalah barang bukti. Selama tidak dibutuhkan dalam proses penyidikan, maka kapal tetap bisa berlayar karena masuk dalam benda bergerak.

“Kalau pun kapal ini menjadi barang bukti, tetapi itu tidak bisa serta merta menghentikan kapal. Karena kapal ini barang produktif, SDKP tidak bisa melarang keberangkatan kapal selama persyaratannya terpenuhi. Masalah kapal ini jadi barang bukti, itu ranah kepolisian,
bukan ranah SDKP,” jelas Nierodi Gulo.

Akibatnya gagalnya pengurusan SLO ini pemilik kapal mengaku mengalami kerugian
hingga ratusan juta rupiah. 

Sementara itu pihak Satwas SDKP Pati, melalui Pratmini Widiana, selaku petugas bagian perikanan, mengaku masih berkoordinasi terkait permasalahan tersebut karena pimpinannya tidak ada di kantor, sehingga belum bisa memberikan jawaban.

“ini sudah kami koordinasikan dengan pimpinan, sekarang pimpinan kan lagi perjalanan dinas ke luar kota. Besok saja setelah ada pimpinan ya,” pungkasnya.(Abdul Rohim/Buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT