Sebagaimana diketahui, adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Akibat dari revisi beleid itu berdampak negatif terhadap 13 juta penjual (seller) online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan dampak negatif bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, karena membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional anjlok.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," kata Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip Kamis (28/9/2023).
Presiden menegaskan seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata kepala negara. (agr/mii)
Load more