News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fraksi PKS Minta Pemerintah Permudah Perizinan Hulu Migas

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah meninjau ulang beberapa aturan teknis terkait perizinan hulu migas dan pengadaan barang dan jasa.
Selasa, 26 September 2023 - 21:31 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto
Sumber :
  • dok PKS

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah meninjau ulang beberapa aturan teknis terkait perizinan hulu migas dan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan eksplorasi agar lebih sederhana, namun tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.

Hal ini penting agar jeda waktu antara batas persetujuan operasi dengan kegiatan lifting migas bisa lebih cepat dilaksanakan. Sehingga badan usaha bisa mendapatkan kembali nilai investasi secara cepat dan negara memperoleh bagiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Soal penyederhanaan perizinan ini akan menjadi insentif yang besar bagi para investor hulu migas, selain insentif fiskal yang mereka terima selama ini. Apalagi terkait dengan penyederhanaan perizinan penggunaan lahan. Ini akan sangat membantu sekali bagi investor,” kata Mulyanto, melansir keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).

Mulyanto menyebut Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang kelak terbentuk menggantikan SKK Migas, harus dirancang sedemikian rupa sehingga secara kelembagaan memiliki kapasitas tersebut, agar keberadaannya benar-benar solutif terhadap persoalan penyederhanaan perizinan ini.

tvonenews

Di era industri migas yang memasuki senjakala, karena desakan green energy, kompetisi investasi di bidang ini semakin sengit. Kompetisi investasi terjadi bukan saja antar negara penghasil migas, tetapi juga antar jenis sumber energi, yakni antara sumber migas dan sumber green energy.

“Karenanya opsi-opsi investasi ini penting untuk disusun prioritasnya, agar upaya ekonomi negara, optimal bagi pembangunan nasional,” lanjut Mulyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikabarkan sebelumnya Presiden ExxonMobil Indonesia Carole Gall mengeluhkan panjangnya prosedur izin yang harus dilalui perusahaannya sebelum bisa mengeksplorasi lapangan migas.

Berbagai perizinan itu mengakibatkan panjangnya jeda waktu dari mulai mendapatkan izin operasi hingga kali pertama kegiatan eksplorasi benar-benar dapat dilakukan. Akibatnya perusahaan terlambat menghasilkan produksi untuk mengembalikan investasi yang dikeluarkan. (agr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT