Batam, tvOnenews.com - Akibat investasi Xinyi Glass Holdings Limited di Pulau Rempang. Membuat satu per satu warga asli Rempang harus meninggalkan kampung halamannya.
Hal itu juga karena, proyek Rempang Eco City harus berjalan hingga membuat mereka direlokasi dari kampung halamannya, yakni Rempang.
Salah seorang warga Rempang, Kampung Sembulang Tanjung, Angga dengan keluarganya hari Senin (25/9/2023) sudah mulai kemasi barang dan perkakasnya.
Hal itu tak lain untuk pindah dari Rempang tersebut, karena terdampak relokasi dari proyek Rempang Eco City.
"Ya, memang uda saya ikhlaaskan mendukung proyek ini, ditambah lagi memang saya kerjanya di luar. Jadi selama ini istri saya tinggal sendiri di rumah," jelas Anggar kepada tvOnews.
Maka dari itu, ia akui dirinya juga mendukung proyek di Rempang ini. Bahkan, ia akui dirinya memang diharuskan keluar dari kampung tersebut.
Sebelumnya diberitakan, BP Batam berkomitmen untuk terus menyelesaikan berbagai tahapan guna mendukung percepatan investasi Kawasan Rempang.
Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Muhammad Rudi menyebut jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu.
Dimana, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.
"Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
"Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya," tutup Rudi. (wna/aag)
Load more