tvOnenews.com - Maraknya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan para pengusaha nasional di Indonesia, menjadi latar belakang Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) akan melaksanakan webinar terkait dengan PKPU dan Kepailitan di Indonesia.
Acara tersebut bertema "Diskursus Kepalitian & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing PKPU dan Pailit di Indonesia" diselenggarakan pada Senin (25/09/2023) mendatang.
Perkara PKPU di Indonesia sendiri sangatlah banyak tentu perlu transparansi penegakan hukum. Perkara ini bukan hanya menyeret para pengusaha asal Warga Negara Indonesia (WNI) saja, tetapi Warga Negara Asing (WNA) pun terseret meskipun kedudukan para WNA nya dapat dipertanyakan menurut hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan bahwa acara Senin nanti akan membahas secara tuntas perihal PKPU dan kepailitan di Indonesia.
"Saat ini ada beberapa perkara ternyata ada WNA di dalamnya, seperti perkara PKPU antara Ketum Kadin Arsjad Rasjid dan Ahli Waris PT Krama Yudha, kasus tersebut nantinya akan bahas dalam webinar ini," ujar Juhaidy.
Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa menjadi pertanyaan hukum mendasar apakah WNA tunduk kepada hukum Indonesia dalam konteks kepailitan dan PKPU.
"Apalagi jika bicara Ahli waris dari seorang pengusaha berstatus WNA, kalau dia dituntut ke pengadilan niaga, apakah dia bisa dipailitkan dan diPKPU-kan, hal-hal semacam inilah yang akan kami bahas," jelas Juhaidy.
Lanjut Juhaidy, bukan hanya soal WNA, perkara PKPU antara WNI atau entitas badan usaha di Indonesia saja, kerap kali muncul persoalan hukum.
"Apalagi kalau bicara soal BUMN, yang dimana terdapat beberapa PR Hukum yang harus dibenahi untuk memastikan tujuan BUMN itu terlaksana sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Juhaidy.
Para pembicara yang akan hadir nanti adalah Dr. Teddy Anggoro, SH., MH., Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kedua Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., Lawyer & Kurator, Associate Lawyer Law Firm James Purba & Partners. Terakhir adalah Dr. Aria Suyudi, SH., LLM Pengajar STHI Jentera, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Amzulian sejak beberapa tahun belakangan mengendus keanehan dalam perkara semacam itu.
Hal tersebut disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023). Kerja sama tersebut menyoal pencegahan korupsi di sektor peradilan.
"Saya tidak menggurui isu peradilan tapi saya temui entah saya sebut mafia soal PKPU, bagaimana kasus sekarang atas nama PKPU ternyata ada mafia di situ," kata Amzulian di hadapan ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut.
Amzulian mensinyalir, banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. Keanehan itu bahkan bisa disadarinya yang bukan seorang pakar di bidang hukum bisnis.
"Saya bukan ahli hukum bisnis tapi PKPU setingkat di bawah pailit, silakan KPK dalami karena banyak putusan aneh," ujar Amzulian.
Dia kemudian mengusulkan agar KPK mendalami kejanggalan dalam kasus PKPU. Menurutnya, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan PKPU.
"Mungkin KPK bisa dalami dari siapa yang usulkan PKPU," ujar Amzulian.
Amzulian mengungkapkan keanehan perkara PKPU sudah ditemuinya sejak menahkodai Ombudsman RI pada 2016-2021. Keanehan itu terus berlanjut ketika dirinya bertugas di KY saat ini.
"Banyak yang cerita ke saya sejak di Ombudsman kusutnya mafia PKPU. Ada yang punya utang Rp 1 miliar tapi kehilangan aset puluhan miliar dengan alasan PKPU. Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ucap Amzulian.
Load more