Pekanbaru, tvOnenews.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset per minggunya mencapai sebesar Rp.100 juta.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).
Dalam setiap aksinya, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," kata AKBP Iwan.
Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan pada (15/09/2023) kemarin,
Wadir menambahkan, dua situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," katanya.
Wadir kemudian menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online," kata Wadir.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG.
"Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," kata Wadir.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Wadir Krimsus Polda Riau.
Load more