Pekanbaru, tvOnenews.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset per minggunya mencapai sebesar Rp.100 juta.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).
Load more