Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pulau Rempang yang dilatarbelakangi oleh rencana relokasi warga belum juga menemui titik terang.
Pemerintah melalui BP Batam menggandeng PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menandatangani perjanjian kerja sama dalam menjalankan proyek Rempang Eco City tersebut.
Pulau Rempang akan dibangun menjadi kawasan ekonomi khusus dalam mengembangkan investasi menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terkonsolidasi.
Namun, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pembangunan wilayah yang dijanjikan sebagai tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang bukan wewenang pihak BP Batam ataupun Wali Kota Batam.
Sehingga, sampai saat ini wilayah relokasi masih berupa lahan kosong.
Selain itu, Rudi juga mengerahkan 1.000 aparat keamanan untuk melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang secara paksa, yang kemudian menjadi percikan awal dari polemik Pulau Rempang.
Sosialisasi berupa pertemuan dan dialog yang dilakukan BP Batam bersama masyarakat setempat juga dinilai tidak efektif.
Batam merupakan pulau yang secara geografis letaknya sangat strategis.
Kota tersebut terletak di jalur lalu lintas perdagangan internasional tersibuk kedua di dunia, Selat Malaka, yang kemudian dikembangkan menjadi “kota industri” oleh pemerintah sejak zaman Presiden Soeharto.
Melansir dari laman resminya, Rabu (20/9/2023), BP Batam merupakan lembaga motor penggerak perekonomian di wilayah Batam yang didirikan pada tahun 1978 dan didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2007.
Tugasnya mencakup pengelolaan, pengembangan dan pembangunan wilayah Batam sesuai dengan fungsinya.
BP Batam berfokus pada pembangunan zona perdagangan bebas Batam, yang diharapkan nantinya akan memberikan intensif serta fasilitas menarik bagi para investor.
Termasuk kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat ke BP Batam untuk memberi kemudahan perizinan dan pembebasan dari beberapa pajak.
Sebagai pengampu investasi, BP Batam juga melakukan upaya untuk mengembangkan potensi investasi yang dimiliki oleh kota ini.
Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama karena sebagai media distribusi barang dan jasa di Batam.
Tahun 2021 lalu, BP Batam berhasil menyelesaikan program strategis pembangunan infrastruktur sejumlah 38 proyek dengan total nilai Rp428 miliar dan proyek pendanaan sebanyak 18 proyek dengan nilai sebesar Rp431 miliar.
Program strategis pada 2021 mencakup pembangunan jalan raya, perbaikan pelabuhan, pengembangan Kawasan Ekonomi Kesehatan (KEK) dan pengembangan fasilitas wisata di Kota Batam.
Keseluruhan infrastruktur ini dapat menjadi daya tarik investor asing ke Kota Batam.
Pada 28 Agustus 2023 lalu, terjadi penandatanganan proyek Rempang Eco City yang terdaftar sebagai proyek PSN 2023.
Pembangunan proyek ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
Proyek yang akan dilakukan di Pulau Rempang sehingga harus melakukan relokasi masyarakat setempat.
Karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan waktu, terjadi bentrokan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan Kota Batam.
Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga.
Hal ini dikatakan anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro pada Senin (18/9/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.
Dia mengungkapkan pihaknya menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor: 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," ujarnya.
Dia menjelaskan ada 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang antara lain Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.
Dia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare.
"Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang," ungkapnya.
Menurut Johanes, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga. Dok: Teguh Prihatna-Antara
“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Dengan tegas dia menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
"Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar," kata dia.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," sambungnya.
Johanes memaparkan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang tapi menolak dilakukan relokasi.
"Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi. Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah,” jelasnya.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya.
Lalu akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak Terlapor. (rpi/nsi/mg13/muu)
Load more