Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pulau Rempang yang dilatarbelakangi oleh rencana relokasi warga belum juga menemui titik terang.
Pemerintah melalui BP Batam menggandeng PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menandatangani perjanjian kerja sama dalam menjalankan proyek Rempang Eco City tersebut.
Pulau Rempang akan dibangun menjadi kawasan ekonomi khusus dalam mengembangkan investasi menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terkonsolidasi.
Namun, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pembangunan wilayah yang dijanjikan sebagai tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang bukan wewenang pihak BP Batam ataupun Wali Kota Batam.
Sehingga, sampai saat ini wilayah relokasi masih berupa lahan kosong.
Selain itu, Rudi juga mengerahkan 1.000 aparat keamanan untuk melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang secara paksa, yang kemudian menjadi percikan awal dari polemik Pulau Rempang.
Sosialisasi berupa pertemuan dan dialog yang dilakukan BP Batam bersama masyarakat setempat juga dinilai tidak efektif.
Load more