Amin juga mengingatkan akan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang.
“Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” kata Amin.
Menurutnya, perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupan mereka.
Namun sayangnya Pemerintah Kota Batam atau BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan.
Dalam konflik peralihan lahan ini, tidak sedikit warga yang ditangkap.
“Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” kata Amin.
Oleh karena itu itu Amin mendesak agar PSN di Pulau Rempang ini dimoratorium.
Load more