News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Desak Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau.
Rabu, 20 September 2023 - 07:49 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak
Sumber :
  • dok. PKS

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau.

Pemerintah, tegas Amin, harus menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” tandasnya dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi.

tvonenews

Namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.

Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai PSN ini berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. 

Relokasi yang direncanakan pemerintah itu merebut mata pencaharian mereka.

“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor,” katanya. 


Petugas Terlibat Kericuhan Dengan Ribuan Pengunjuk Rasa yang Merupakan Warga Pulau Rempang di Depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023)/ANTARA

“Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” sambung Amin.

Dengan Kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektar, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.

Maka akan lebih baik jika Masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut.

“Dengan memprioritaskan lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat,” sarannya.

Amin juga mengingatkan akan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang. 

“Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” kata Amin.

Menurutnya, perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupan mereka. 

Namun sayangnya Pemerintah Kota Batam atau BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konflik peralihan lahan ini, tidak sedikit warga yang ditangkap.

“Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” kata Amin.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT