Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor Pelaku Begal yang Serang Pemukiman Warga di Marindal Medan
Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan membekuk sekelompok anggota geng motor yang menyerang pemukiman warga di Jl. Kongsi, Marindal I, Kec. Patumbak, pada Minggu (21/11/2021) dinihari lalu. Dari 9 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur. Mereka diamankan dari lokasi terpisah oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Rabu, 24 November 2021 - 01:31 WIB
Sumber :
- Bahana Situmorang
Ketika diancam, korban mengelak dan terjatuh. Para pelaku pun kemudian mengambil sepeda motor NMax dan 3 unit hp milik korban hingga kemudian kabur.
"Begitu mendapat informasi adanya kejadian tersebut, Tim Tekab Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 9 pelaku," ucapnya, sembari mengatakan ada beberapa pelaku yang masih dibawah umur.
Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan sebilah parang dari, 2 bila arit, hp dan sejumlah uang.
"Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian karena dijual kepada seseorang berinisial P yang masih kita kejar," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Motif balas dendam mencari pelaku yang memukul kawannya yang diduga dilakukan kelompok gemot di Jl. Kongsi. Gemot LST (Linggis Siap Tempur). MTF (mybTim Famili). Mereka juga sengaja melakukan pembegalan guna mendongkrak eksisntensi komunitas geng motor mereka. (bahana/ade)
Load more