"Jadi, pemerintah itu menjembatani agar jangan sampai ada yang dirugikan," ujar dia.
Pemerintah sedang memproses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dari revisi aturan tersebut adalah kehadiran TikTok sebagai social commerce yang dikhawatirkan memberikan kerugian kepada UMKM.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut sangat murah, sehingga berpotensi mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.(ant/muu)
Load more