Dalam konteks perdagangan di social commerce, Kemenkominfo bisa mengambil tindakan pemblokiran bila produk yang dijual merupakan barang-barang terlarang.
Namun, bila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran.
Kondisi berikutnya yakni ketentuan mengenai registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bila regulasi mengatur bahwa platform media sosial yang ingin menghadirkan fitur social commerce harus registrasi PSE, Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran ketika terjadi pelanggaran.
Sementara, bila regulasi belum menjangkau sisi itu, maka Kemenkominfo tidak dapat melakukan pemblokiran.
Kendati demikian, Usman mengatakan dalam melihat masalah live shopping TikTok perlu mempertimbangkan berbagai perspektif, terutama dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri e-commerce.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi hadir untuk mengatur, memberikan perlindungan kepada UMKM, dan menjaga industri e-commerce.
Load more