Anak Jual Seluruh Perabot Rumah Untuk Pacaran, Ibu Lapor Polisi
Paliyem (53) warga Paten Srihardono, Jetis, Bantul, Yogyakarta, terpaksa melaporkan anak kandungnya DRS (24) ke polisi karena menjual seluruh perabot rumah
Selasa, 23 November 2021 - 22:25 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
"Kita sebenarnya masi memberi waktu kepada sang Ibu untuk dipikir kembali keputusannya melaporkan anaknya ke polisi. Tetapi Ibu Paliyem tetap kukuh dengan keputusannya dan meminta proses hukum," kata Heru.
Akhirnya pihak polsek Pundong Bantul langsung memproses, dan menangkap DRS yang kemudian ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DRS dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita jerat dengan Pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Heru. (Santosa Suparman/Buz)
Load more