Gembong Narkoba Fredy Pratama Kirim Uang ke Bapaknya Untuk Bisnis Karaoke
- tim tvOnenews/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba internasional jaringan gembong Fredy Pratama.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan sejumlah uang yang didapat Fredy Pratama dari bisnis haramnya itu dikirimkan ke bapaknya.
Saat itu pula, uang yang didapat dari Fredy Pratama dikelola oleh sang bapak untuk berbisnis jasa hiburan seperti karaoke hingga hotel.
"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," ungkap Mukti kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya digunakan untuk membuka bisnis hiburan, uang hasil peredaran narkoba internasional itu digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Karenanya, pihak kepolisian turut serta menyangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Fredy Pratama selaku gembong narkoba jaringan internasional tersebut.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut. Dan bapaknya juga sudah kami proses," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.
![]()
Gembong Narkoba Fredy Pratama (Istimewa)
Menurutnya nominal fantastis didapatkan dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama.
"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu), dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini.
Menurutnya sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.
"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya.
Load more