Dia mengatakan, kegiatan industri dengan bahan baku batu bara ini diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara. "Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," ujarnya.
Erni Pelita Fitratunnisa yang biasa disapa Fitri menjelaskan, jika enam industri itu tetap tidak memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dalam waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel industri tersebut.
"Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ya penyegelan, kemudian penutupan seterusnya," kata Fitri.
Load more