Jakarta, tvOnenews.com - Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) tengah menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh (62).
Pasalnya, proses pendaftaran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) mandek di BPN Jakbar selama delapan tahun.
Menurutnya sejumlah pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pembuktiannya.
"Semuanya (sepuluh pihak) akan kami panggil untuk dimintai keterangan mulai pekan ini," kata Brigjen Pujo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sepuluh pihak yang dimintai keterangannya seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta periode Tahun 2019, Jaya, Kepala BPN Jakbar periode Tahun 2019, Nandang Agus Taruna, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2022, Sri Pranoto, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2023, Agus Setiadi, mantan Lurah Duri Kepa, Muhamad Dong dan Latief, Sekretaris Kelurahan Duri Kepa Tahun 2012, Wardi, Edy Moelyo (B.Wilasantana Lawfirm), penghubung antara Munaroh dan B. Wilasantana Lawfirm, Andi Widjaja, Lawyer Eka Indra & Partner, Bubung Budi Djaelani, dan PT. BCS (Bintang Cemerlang Suksesindo).
"Kami belum bisa memastikan kebenaran kasus itu. Sebab untuk membuktikan itu, kami berencana akan memanggil semua pihak, mulai dari pihak yang bersengketa hingga instansi pemerintah dan swasta," ungkapnya.
Sementara itu, Munaroh menyambut baik upaya Kemenpolhukam yang mau berupaya membuktikan keadilan hukum di tanah air. Terlebih kasus yang dialaminya telah diabaikan selama bertahun-tahun lamanya.
"Saya berterima kasih atas atensi ini. Akhirnya ada titik terang terhadap permasalahan saya," tutupnya. (raa)
Load more