Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta, meningkat dibandingkan 400.000 pada tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu. (rpi)
Load more