Oleh karena itu, menurut Nahar, perlu ada pendampingan psikologis bagi anak yang terdampak untuk mencegah munculnya dampak psikologis berkepanjangan pada anak.
"Selain itu, perlu ada penguatan kepada pihak sekolah dan orang tua untuk dapat mendukung pemulihan kondisi anak serta memperkuat pengawasan dan perlindungan kepada anak guna mengantisipasi keterulangan kejadian,” ujar Nahar.
Menurut Nahar, anak-anak yang terdampak itu memerlukan perlindungan khusus karena masuk kategori anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah dimana anak sedang belajar dan menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi," kata Nahar.
Padahal jelas, kata Nahar, aparat maupun masyarakat harus menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak agar tidak berada di lokasi konflik.
Ini sesuai dengan pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial”.
Dia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Batam dan mengimbau agar proses belajar mengajar tetap dapat dilakukan.
Load more