Sigit kembali menegaskan jika Menteri ATR sudah menjelaskan bahwa pengelolaan atau hak guna banguanan (HGB) Hotel Sultan sudah berakhir. Maka tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.
"Kami melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakam oleh PT Indobuildco. Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.
Maka Kapolri menegaskan Polri akan mengawal prosesnya, baik pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian aset atau lahan maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi. (ebs/muu)
Load more