Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Kawasan Hotel Sultan Senayan Usai Status HGB Berakhir
- Istimewa
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud MD.
Meski begitu, pihak penggugat Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco sedang melakukan upaya banding atas ditolaknya gugatannya di PTUN.
Sementara terkait nasib pegawai, Mahfud MD mengatakan dengan adanya perpindahan kepemilikan atau kepengurusan Hotel Sultan, pegawai yang bekerja masih tetap bekerja seperti biasa.
"Masalah disana ada gedung dan ada beberapa karyawan itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner dan kepada karyawan yang disana supaya bisa bekerja seperti biasa, karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa," tuturnya.
Polri Siap Kawal Pengambilalihan Hotel Sultan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan POlri siap mengawal pengambilalihan Hotel Sultan di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Lantaran menurut Kapolri, pemerintah telah menang dalam gugatan perdata melawan PT Indobuildco tersebut.
"Polri akan mengawal proses yang akan dilaksankan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara," kata Kapolri di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara," tambahnya.
Sigit kembali menegaskan jika Menteri ATR sudah menjelaskan bahwa pengelolaan atau hak guna banguanan (HGB) Hotel Sultan sudah berakhir. Maka tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.
"Kami melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakam oleh PT Indobuildco. Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.
Maka Kapolri menegaskan Polri akan mengawal prosesnya, baik pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian aset atau lahan maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi. (ebs/muu)
Load more