GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingin Bebas dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kadaluwarsa

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.
Rabu, 6 September 2023 - 16:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat; Rabu (06/9/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, pihak Rafael Alun menilai dakwaan JPU KPU kadaluarsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih ketika membaca petitum atas eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).

"Pertama meminta eksepsi agar dikabulkan, kedua menyatakan penuntutan yang dilakukan jaksa KPK terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan, karena kadaluwarsa," ucap Junaedi Saibih.

tvonenews

Selanjutnya, Junaedi mengatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Keempat, Rafael Alun meminta majelis hakim mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU KPK.

Lalu, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah, baik penahanan maupun penyitaan.

"Keenam menyatakan melepaskan bebas di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa, serta selanjutnya mengembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga," tambahnya.

Junaedi melanjutkan petitum ketujuh ialah majelis hakim diminta membebaskan Rafael Alun dari segala dakwaan JPU KPK.

Kedelapan, ialah permintaan agar Rafael dilepaskan dari tahanan, dan sembilan memulihkan terdakwa dalam harkat dan martabatnya, serta kesepuluh ialah membebaskan biaya perkara kepada negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penutut eksepsi, Junaedi meminta majelis hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.(lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral