GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersengketa, KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Tiga Pemda di Sumut

KPK memfasilitasi penandatanganan kesepakatan penyelesaian aset P3D antara Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemko Padang Sidempuan di Sumatera Utara.
Sabtu, 20 November 2021 - 12:27 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajeckshah bersama KPK menandatangani kesepakatan penyelesaian aset P3D antara tiga Pemda di Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan kesepakatan penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D antara tiga pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara. Ketiga pemda tersebut yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Serah Terima (BAKST) dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, dan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, serta disaksikan langsung oleh Kementerian dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Valentinus SP dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko beserta tim di Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BAKST tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel akan menyerahkan sebanyak 41 unit aset tidak bergerak yang berlokasi di Kota Padang Sidempuan kepada Pemkot Padang Sidempuan. Penyerahan aset tersebut dalam rangka memenuhi prinsip tertib administrasi pengelolaan BMD.

Sebagian besar aset berbentuk kantor atau bangunan. Selain itu, ada beberapa rumah dinas, satu sekolah, satu balai benih dan satu balai latihan kerja. Sebagian aset yang diserahkan tersebut, saat ini statusnya masih digunakan oleh Pemkab Tapsel.

Sehingga, dari 41 unit aset dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara BAKST, akan dilakukan penyerahan kembali oleh Pemkot Padang Sidempuan kepada Pemkab Tapsel sebanyak 11 unit aset dan kepada Pemprov Sumut dua unit. 

Hal tersebut dikarenakan adanya kebutuhan yang nyata atas aset tersebut oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel yang disepakati bersama-sama dengan Pemkot Padang Sidempuan.

Sebagaimana tercantum dalam berita acara BAKST, penyelesaian serah terima aset akan dilaksanakan oleh pemda terkait paling lambat 21 Desember 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK selanjutnya akan menerima laporan pelaksanaan penyerahan aset sesuai BAST tersebut paling lambat 27 Desember 2021.

Dengan selesainya serah terima sesuai dengan seluruh poin berita acara BAKST tersebut, maka penyelesaian serah terima aset P3D yang menjadi sengketa selama 20 tahun antara Pemprov Sumut, Pemkab Tapsel dan Pemkot Padang Sidempuan dinyatakan selesai, bersifat final dan tidak ada peninjauan ulang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT