News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Mario Dandy Satriyo Siapkan Duplik Usai Pledoi Ditolak JPU

Kubu Mario Dandy Satriyo memastikan mengajukan duplik atas penolakan pledoi atau nota pembelaan oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:41 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Mario Dandy Satriyo memastikan mengajukan duplik atas penolakan pledoi atau nota pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Langkah menyiapkan duplik atas replik JPU disampaikan Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam persidangan lanjutan pada Kamis (24/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas Majelis Hakim memberikan langkah duplik yang diajukan kubu Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya. 

Majelis Hakim memberikan waktu hingga Selasa (29/8/2023) kepada Mario Dandy Satriyo untuk penyampaian replik JPU. 

tvonenews

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 

"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.

 

Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo Nilai Tak Sesuai Fakta Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora 

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan penolakan terhadap pledoi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan tim hukumnya. 

 

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ujar Jaksa dalam persidangan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 

Jaksa menuturkan pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo tidaklah menggambarkan fakta peristiwa penganiayaan berat yang terjadi. 

 

Terlebih Jaksa lebih mengutamakan keadilan terhadap David Ozora dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. 

 

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo sempat menangis di depan Majelis Hakim PN Jaksel. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT