"KPK lembaga yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai antisipasi terhadap segala tindakan yang berpotensi korupsi di tanah air," kata Yani.
Dirinya melanjutkan, hal itu juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apapun hasil Monev yang disampaikan KPK, akan menjadi bahan introspeksi bagi kita (Pemerintah Kabupaten Gresik). Sehingga kelemahan yang ada dapat kita benahi agar menjadi lebih baik,” pungkas Yani. (Muhammad Habib/act)
Load more