"Ada empat saksi, Budi Sultan, Imelda Sun, Daniel Christian Lewi, dan Sherly Susan," kata dia, saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Sebagai informasi, saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe tersandung kasus gratifikasi dan suap sebesar Rp46,8 miliar.
Oleh karena itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu juga terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pun sudah memasuki tahap penyidikan oleh KPK.
Kemudian dia juga akan dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua. (agr/aag)
Load more