News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Gilang Menerima Tamparan dan Pukulan

Polres Surakarta gelar rekontruksi meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklatsar Menwa UNS di Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021)
Kamis, 18 November 2021 - 20:22 WIB
Polres Surakarta gelar rekontruksi meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklatsar Menwa UNS, Kamis (18/11).
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, Jawa Tengah - Polres Surakarta menggelar rekontruksi meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklatsar Menwa UNS  di Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11). Sebanyak 69 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut. Dari awal kegiatan hingga meninggalnya Gilang Endi Saputra. 

Satreskrim Polresta Surakarta mengadakan rekontruksi di sisi barat stadion Manahan Solo. Dua orang tersangka yaitu NFM (22) dan FPI (22) dihadirkan dalam rekontruksi tersebut. Saksi dari peserta diklatsar Menwa UNS, panitia dan petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga turut dihadirkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekontruksi terlihat adegan penamparan dan pemukul dengan senjata replika oleh dua orang tersangka. Tersangka NFM tidak mengakui melakukan pemukulan dengan replika senjata dan menolak memperagakannya.

Akhirnya adegan tersebut dilakukan oleh pemeran pengganti dari Polres Surakarta. Sementara tersangka FPJ memperagakan adegan pemukulan menggunakan gulungan matras ke kepala korban. 

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, mengatakan rekonstruksi sudah selesai  dilaksanakan terdiri dari 69 adegan .Untuk memperjelas suatu peristiwa, untuk membantu dari Jaksa Penuntut Umum melihat peristiwanya seperti apa ini sudah digambarkan melalui rekonstruksi. 

Mengenai penolakan tersangka yang tidak mengakui pemukulan terhadap korban dengan menggunakan senjata replika. Kasat reskrim mengatakan tidak masalah yang penting saksi dan bukti yang berbicara. 

"Namanya tersangka  menyangkal tidak masalah yang jelas saksi dan bukti nanti akan bicara di pengadilan, " kata Djohan.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka Darius mengatakan setelah rekontruksi berpikir dan bersepakat anak-anak resimen mahasiswa tidak ada kesengajaan. Semua adalah kehendak Allah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya mas Gilang dan dia pahlawan bagi orang tuanya yang TNI yang rela berkorban untuk bangsa dan negara" ungkap Darius

"Nasionalisme mas Gilang kita acungi jempol . Resimen mahasiswa adalah wujud dari pelaksanaan dari cinta berbangsa dan bernegara. Pengorbanan Mas Gilang kita hargai kita hormati. Namun penegakan hukum untuk apa yang terjadi akan kita tegakkan, " jelasnya. (Efendi Rois/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT