Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) sepakat dengan adanya usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya.
“Ya memang wajib karena kita harus menghitung inflasi dan menghitung pertumbuhan [ekonomi],” ungkap Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Dia menyebut kenaikan gaji PNS itu bertujuan agar PNS bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.
“Kalau enggak, PNS kita gimana bisa melayani rakyat, bisa memberikan pelayanan yang terbaik kalau masih pendapatannya cekak. Kan kasian juga. Ayolah,” kata Said.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR itu membantah usulan kenaikan gaji PNS dan pensiunannya berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Ketika tahun politik, tahun politik. Ketika sebelum tahun politik kenapa enggak digugat juga,” katanya.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya. (saa)
Load more