LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kamis, 18 November 2021 - 18:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Dengan kerja keras rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan segenap insan, KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022," ucap Firli.

Firli mengatakan kasus tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara dan kemudian lembaganya menetapkan tiga tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Maliki (MK) Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.

Sementara sebagai pemberi, yakni Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Wahid bepergian ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman terus menyita perhatian publik.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Trending
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Pelatih Jepang dan Australia sama-sama menyarankan agar Timnas Indonesia mewaspadai Bahrain yang dinilai punya siasat 'licik' jelang Kualifikasi Piala Dunia.
Selengkapnya