Pengakuan Finalis Miss Universe Indonesia, Difoto Tanpa Busana saat 'Body Checking'
- tim tvone - rika pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Salah seorang finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023, Natasya membuat laporan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan tersebut dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Natasya, Mellisa Anggraeni katakan, bahwa pihaknya melaporkan perbuatan dugaan adanya terhadap kliennya di Polda Metro Jaya
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami. Pihak terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS Tahun 2022," kata Mellisa Anggraeni.
Kemudian, disertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Kata dia, pelecehan terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Jadi klien kami diminta melakukan pengecekan badan (body checking) tanpa busana, padahal menurutnya tak ada dalam rangkaian acara," beber Mellisa Anggraeni.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown, tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," sambungnya menjelaskan.
Tak hanya itu saja, Mellisa juga sebutkan, bahwa dalam pelaporan itu, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti terkait laporan. Mulai dari foto hingga video.
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka tanpa busana, ya," kata Mellisa Anggraeni.
Sebelumnya diberitakan, Finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 berinisial PKN, mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Kedatangannya itu, untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual dalam ajang MUID tersebut.
Tak hanya itu saja, finalis diminta juga melakukan foto tanpa busana saat pemeriksaan tubuh dalam proses grand final MUID 2023.
Maka dari itu, korban datang dengan maksud membuat laporan polisi. Korban berinisial PKN, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni.
"Melakukan pelaporan terhadap dugaan adanya pelecehan yang dilakukan oleh MUID," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Load more