Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Usai 'Geruduk' Polrestabes Medan, Pengamat Beberkan Kesalahan Fatalnya
- Istimewa
Mayor Dedi Hasibuan Dianggap Lakukan Perintangan Hukum
Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Peradi Saor Siagian mengatakan bahwa aksi oknum TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan merupakan upaya perintangan hukum.
"Saya kira bukan sekedar arogansi, ini sudah terang-benderang melakukan obstruction of justice. Artinya adalah perintangan dari penegakan hukum," katanya dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (7/8/2023).
Karena menurut Saor kedatangan puluhan oknum TNI aktif yang mengaku sebagai kuasa hukum ARH, yang diakuinya sebagai keluarganya itu melontarkan kata-kata bernada ancaman.
"Jika kita lihat kan ada perkataan-perkataan dari temannya yang dibawa sekitar 40 orang 'Bila perlu ratakan'," katanya.
Ditambah, Mayor Dedi Hasibuan juga membawa-bawa nama Paspampres. Seolah ingin menunjukkan dan menegaskan maksud kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.
"Dia mengatakan 'Saya ketemu Pak Jokowi jadi Paspampres, tidak sesuai ini'. Maksudnya apa ini?" katanya.
"Ini sudah terang-benderang, ini adalah perintangan hukum," katanya.
Bahkan yang lebih disayangkan lagi oleh para advokat, Mayor Dedi mengaku sebagai kuasa hukum tersangka ARH.
"Apa arti kuasa hukum? Dalam KUHP adalah seseorang yang telah memenuhi syarat atas perintah undang-undang Pasal 1 butir 13 KUHAP," katanya.
Kemudian kata Saor, dalam Undang-Undang Advokat Ayat 3, seseorang advokat adalah orang yang telah mengikuti pendidikan advokat dan mengikuti pendidikan advokat serta magang 2 tahun baru berhak menyandang advokat.
"Seorang tentara tidak bisa merangkap sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, ini adalah tindakan yang sangat serius. Ini harus ditindak tegas, kalau tidak ini sangat menciderai," tuturnya.
Saor meminta pihak TNI dalam hal ini Pangdam I/Bukit Barisan untuk mengusut tuntas kasus ini. Serta memberikan sanksi yang sekeras-kerasnya kepada oknum TNI yang terlibat agar kasus ini tidak terjadi lagi.(zul/muu)
Load more