Jakarta, tvOnenews.com - Aksi puluhan prajurit TNI yang mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara dinilai sebagai bentuk intimidasi dan telah merusak proses penegakan hukum di negara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi terkait kedatangan puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan ini guna mempertanyakan penahanan terhadap seorang tersangka, berinsial ARH.
Belakangan diketahui, ARH ada hubungan keluarga dengan Mayor Dedi Hasibuan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kedatangan rombongan anggota TNI ke markas polisi tersebut adalah sebuah bentuk intimidasi.
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," tambahnya.
"Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," jelasnya.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa sikap Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Mereka juga menyinggung soal disiplin militer dan UU TNI.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar adanya evaluasi usai kejadian di Polrestabes Medan. Pasalnya, tindakan seperti itu melanggar UU dan disiplin militer.
"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," paparnya.
"Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum," sambung dia.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam konteks ini, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual.
Bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan.
"Segala apapun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer.
Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi.
Diketahui, pada 5 Agustus 2023 sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan.
Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan.
Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian menyesali langkah Mayor Dedi yang membawa anggotanya tersebut.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Al Araf (Ketua Centra Initiative); Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial); Wahyudi Djafar (Direktur Elsam); Julius Ibrani ( Ketua PBHI Nasional) Ferry Kusuma (Forum De Facto).(rpi/muu)
Load more