Jakarta, tvOnenews.com - Akhir-akhir ini, kasus pembunuhan mahasiswa bernisial MNZ (19) asal UI menyita perhatian publik. Pasalnya, mahasiswa tersebut dibunuh oleh senior kampusnya sendiri, bernama Altafasalya Ardnika Basya (23), karena terlilit utang.
Bahkan yang lebih menceengankan lagi, pelaku pembunuhan tersebut akui dirinya ingin bunuh diri seusai habisi nyawa jenior kampusnya. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).
“Jadi pelaku akui, bahwa dia sempat ingin bunuh diri karena sering dihantui korban,” ungkap AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).
Sambungnya menjelaskan, bahwa pelaku Altafasalya tak ada masalah dengan korban, hanya saja pelaku akui dirinya sudah hoppeless dan khilaf.
“Saya ngga ada masalah dengan dia. Saya hanya khilaf dan hopeless,” kata Altafasalya.
Lanjutnya menjelaskan, pembunuhan ini terjadi di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Awalnya, dia jelaskan, si korban diantar pelaku pulang ke kosnya.
Kemudian terjadilah pembunuhan sadis tersebut. Namun setelah itu Altaf akui tak tenang dan selalu didatangi korban dalam mimpi.
“Beberapa waktu lalu saya pernah mimpi ditangkap. Terus setelah kejadian saya mimpi dibunuh korban dan disaksikan banyak orang,” ungkap Altaf.
Bahkan dirinya percaya bahwa mimpinya itu bukan bunga tidur, tetapi karena ada rasa tidak tenang dalam dirinya. Altaf merasa sering dihantui korban.
“Saya percaya mimpi adalah pertanda,” bebernya.
Selain itu dia akui tak ingin melarikan diri, maka selama dua hari ia berada di sekitaran area kosan sampai pihak kepolisian menjemputnya.
“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” pungkasnya.
Di samping itu, dia menuturkan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarga sendiri hingga civitas akademika UI.
“Saya meminta maaf, saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak, keluarga dan kerabat, teman, pihak-pihak yang dirugikan serta semua pihak yang sudah saya kecewakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (aag)
Load more