Di samping itu, dia menuturkan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarga sendiri hingga civitas akademika UI.
“Saya meminta maaf, saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak, keluarga dan kerabat, teman, pihak-pihak yang dirugikan serta semua pihak yang sudah saya kecewakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (aag)
Load more