LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase Foto Komarudin Watubun dan Rapidin Simbolon
Sumber :
  • tim tvone

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan Berperoses!

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan BerperosBuntut isu yang beredar di media massa hingga

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut isu yang beredar di media massa hingga media sosial soal Ketua DPD PDIP, yang juga mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kasus dana bantuan Covid-19 tahun 2020. Akhirnya membuat Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun berbicara. 

Saat tvOnenews mempertanyakan bagaimana tanggapannya tentang isu tersebut, Komarudin Watubun mengatakan, bahwa partai tak mencampuri urusan hukum.

"Partai tidak mencampuri urusan hukum," tulis Komarudin Watubun melalui pesan WhatsApp kepada tvOnenews, Jumat, (4/8/2023). 

Kemudian, saat disinggung soal kebijakan paratai soal isu tersebut yang akan berdampak dengan PDIP sendirinya. 

Baca Juga :

Komarudin Watubun katakan, bahwa isu itu hanya sebatas bentuk laporan saja.

"Itu baru laporan hukum, silakan berproses. Bila ternyata tindakan merugikan partai, pasti ada proses penegakan aturan partai," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/7/2023) lalu.

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Hal tersebut dikatakan oleh Jabiat Sagala melalui eks tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Disebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ‘ditumbalkan’ oleh Rapidin Simbolon hingga diputus satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati,” tegas Parulian.

Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

“Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalankan instruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan,” tegas Parulian.

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati. “Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini,” beber Parulian.

Disinggung apa saja bukti yang dibawa dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas, mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah, itu yang tidak adil bagi klien kami,” pungkas Parulian, seraya menyebutkan laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejatisu bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022. 

“Harapan kita usai laporan ini penerapan jaksa sebagai penyidik dan penuntut juga harus lebih adil. Jangan lah karena dia dulu menjabat bupati maka tidak dibuat tersangka padahal ada perbuatan yang melanggar hukum di sini,” katanya.

Terpisah, Rapidin Simbolon yang berhasil dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.

“Itu kan haknya semua orang (mengadu), jadi siapa saja bisa melaporkan,” jawab Rapidin Simbolon yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumut ini singkat.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek adanya laporan dari Jabiat Sagala tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” jawab Yos. (wna/aag) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Langsung Beranjak dari Kasur, Ini Urutan Sunnah Bangun Tidur Ala Nabi Kata Ustaz Adi Hidayat: Masuk ke dalam golongan orang..

Jangan Langsung Beranjak dari Kasur, Ini Urutan Sunnah Bangun Tidur Ala Nabi Kata Ustaz Adi Hidayat: Masuk ke dalam golongan orang..

Saat bangun dari tidur, hendaknya lakukan beberapa amalan sunnah Nabi Muhammad SAW yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat ini. Beliau ungkap bagi yang mengamalkan...
Meski Visual Letusan Gunung Semeru Tak Teramati, Masyarakat Benar-benar Harus Waspada soal 11 Kali Erupsi Ini

Meski Visual Letusan Gunung Semeru Tak Teramati, Masyarakat Benar-benar Harus Waspada soal 11 Kali Erupsi Ini

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur tercatat mengalami erupsi sebanyak 11 kali sejak pukul 06.47 hingga 18.41 WIB pada Minggu (25/8/2024).
Enggan Komentari Kepemimpinan Wasit Asing Asal Yordania, Persib: Itu Bukan Tugas Kami

Enggan Komentari Kepemimpinan Wasit Asing Asal Yordania, Persib: Itu Bukan Tugas Kami

Persib Bandung harus puas dengan hasil imbang 1-1 dari Arema FC di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (25/8/2024). 
Ini Alasan 9 Parpol Nonparlemen Beri Dukungan ke Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jawa Barat

Ini Alasan 9 Parpol Nonparlemen Beri Dukungan ke Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jawa Barat

Sebanyak sembilan partai politik (parpol) nonparlemen memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jabar 2024.
Twit Lama Ridwan Kamil yang Sindir Warga Jakarta Tersebar di Media Sosial, RK Buru-buru Minta Maaf Dulu Saya...

Twit Lama Ridwan Kamil yang Sindir Warga Jakarta Tersebar di Media Sosial, RK Buru-buru Minta Maaf Dulu Saya...

Twit lama Ridwan Kamil terkait kritikan dan sindiran terhadap Kota Jakarta kembali mencuat. Bakal calon gubernur Jakarta buru-buru sampaikan permintaan maaf.
Momen Lagu Persija Jaya Raya Bergaung di Kandang Maung: Bikin Kaget

Momen Lagu Persija Jaya Raya Bergaung di Kandang Maung: Bikin Kaget

Adalah lagu Merseyside berjudul "Persija Jaya Raya" diputar di toko merchandise Persib Store di Bandung, Minggu (25/8/2024). 
Trending
Meski Visual Letusan Gunung Semeru Tak Teramati, Masyarakat Benar-benar Harus Waspada soal 11 Kali Erupsi Ini

Meski Visual Letusan Gunung Semeru Tak Teramati, Masyarakat Benar-benar Harus Waspada soal 11 Kali Erupsi Ini

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur tercatat mengalami erupsi sebanyak 11 kali sejak pukul 06.47 hingga 18.41 WIB pada Minggu (25/8/2024).
Enggan Komentari Kepemimpinan Wasit Asing Asal Yordania, Persib: Itu Bukan Tugas Kami

Enggan Komentari Kepemimpinan Wasit Asing Asal Yordania, Persib: Itu Bukan Tugas Kami

Persib Bandung harus puas dengan hasil imbang 1-1 dari Arema FC di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (25/8/2024). 
Ini Alasan 9 Parpol Nonparlemen Beri Dukungan ke Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jawa Barat

Ini Alasan 9 Parpol Nonparlemen Beri Dukungan ke Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jawa Barat

Sebanyak sembilan partai politik (parpol) nonparlemen memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jabar 2024.
Twit Lama Ridwan Kamil yang Sindir Warga Jakarta Tersebar di Media Sosial, RK Buru-buru Minta Maaf Dulu Saya...

Twit Lama Ridwan Kamil yang Sindir Warga Jakarta Tersebar di Media Sosial, RK Buru-buru Minta Maaf Dulu Saya...

Twit lama Ridwan Kamil terkait kritikan dan sindiran terhadap Kota Jakarta kembali mencuat. Bakal calon gubernur Jakarta buru-buru sampaikan permintaan maaf.
Momen Lagu Persija Jaya Raya Bergaung di Kandang Maung: Bikin Kaget

Momen Lagu Persija Jaya Raya Bergaung di Kandang Maung: Bikin Kaget

Adalah lagu Merseyside berjudul "Persija Jaya Raya" diputar di toko merchandise Persib Store di Bandung, Minggu (25/8/2024). 
Tolong Mulai Sekarang Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah Meski Lucu dan Imut-imut, Ustaz Khalid Basalamah: Saran Saya Jangan...

Tolong Mulai Sekarang Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah Meski Lucu dan Imut-imut, Ustaz Khalid Basalamah: Saran Saya Jangan...

Memangnya tidak boleh memelihara kucing dalam rumah? Ustaz Khalid Basalamah sarankan mulai sekarang hindari hal tersebut. Karena kucing berpotensi menyebarkan
Kejujuran Ruben Onsu Soal Cara Mendidik Betrand Peto: Ada yang Salah dengan Anak Ini…

Kejujuran Ruben Onsu Soal Cara Mendidik Betrand Peto: Ada yang Salah dengan Anak Ini…

Ruben Onsu blak-blakan singgung soal kesalahan cara mendidik Betrand Peto kepada ibu kandung Onyo, Maria Octaviana alias Vivi. Seperti apa? Yuk simak artikelnya
Selengkapnya