News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan Berperoses!

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan BerperosBuntut isu yang beredar di media massa hingga
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:24 WIB
Kolase Foto Komarudin Watubun dan Rapidin Simbolon
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut isu yang beredar di media massa hingga media sosial soal Ketua DPD PDIP, yang juga mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kasus dana bantuan Covid-19 tahun 2020. Akhirnya membuat Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun berbicara. 

Saat tvOnenews mempertanyakan bagaimana tanggapannya tentang isu tersebut, Komarudin Watubun mengatakan, bahwa partai tak mencampuri urusan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Partai tidak mencampuri urusan hukum," tulis Komarudin Watubun melalui pesan WhatsApp kepada tvOnenews, Jumat, (4/8/2023). 

Kemudian, saat disinggung soal kebijakan paratai soal isu tersebut yang akan berdampak dengan PDIP sendirinya. 

Komarudin Watubun katakan, bahwa isu itu hanya sebatas bentuk laporan saja.

"Itu baru laporan hukum, silakan berproses. Bila ternyata tindakan merugikan partai, pasti ada proses penegakan aturan partai," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp. 

tvonenews

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/7/2023) lalu.

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Hal tersebut dikatakan oleh Jabiat Sagala melalui eks tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Disebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ‘ditumbalkan’ oleh Rapidin Simbolon hingga diputus satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati,” tegas Parulian.

Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

“Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalankan instruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan,” tegas Parulian.

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati. “Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini,” beber Parulian.

Disinggung apa saja bukti yang dibawa dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas, mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah, itu yang tidak adil bagi klien kami,” pungkas Parulian, seraya menyebutkan laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejatisu bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022. 

“Harapan kita usai laporan ini penerapan jaksa sebagai penyidik dan penuntut juga harus lebih adil. Jangan lah karena dia dulu menjabat bupati maka tidak dibuat tersangka padahal ada perbuatan yang melanggar hukum di sini,” katanya.

Terpisah, Rapidin Simbolon yang berhasil dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu kan haknya semua orang (mengadu), jadi siapa saja bisa melaporkan,” jawab Rapidin Simbolon yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumut ini singkat.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek adanya laporan dari Jabiat Sagala tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” jawab Yos. (wna/aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan, ada empat mekanisme pembagian makan bergizi gratis (MBG) selama bulan Ramadan.
Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Trending

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Ini profil lengkap Mohan Haizan, pemilik merek lokal Thanksinsomnia yang mendadak viral gara-gara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa modelnya.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT