Bripda IMS terbukti bersalah karena telah menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD.
Akibat ulah Bripda IMS, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan dari Bripda IMS.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata dia.
Atas perbuatannya, Bripda IM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Bripda IMS sempat minum alkohol saat mengeluarkan senjata api yang mengenai Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Awalnya, kata dia, Bripda IMS mengajak Bripda A untuk berkunjung ke Flat Rutan Cikeas, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar jam 22.35 WIB.
Load more