Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) Mabes Polri akhirnya memecat Bripda IMS.
Bripda IMS resmi mendapat sanksi tegas dari Mabes Polri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah jadi tersangka penembakan Bripda IDF.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan, sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis (3/8/2023).
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Sidang kode etik atau KKEP Polri itu dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto didampingi Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Bripda IMS terbukti bersalah karena telah menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD.
Akibat ulah Bripda IMS, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan dari Bripda IMS.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata dia.
Atas perbuatannya, Bripda IM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Bripda IMS sempat minum alkohol saat mengeluarkan senjata api yang mengenai Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Awalnya, kata dia, Bripda IMS mengajak Bripda A untuk berkunjung ke Flat Rutan Cikeas, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar jam 22.35 WIB.
"Mereka berkumpul bersama Bripda IMS, Bripda IDF (Ignatius), Bripda Andan, Bripda Y di kamar flat Rutan Cikeas pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.38 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya untuk diperlihatkan kepada korban Ignatius.
Namun, tidak dijelaskan maksud senjata api itu dikeluarkan IMS.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” ujarnya.
Setelah tertembak, kata Aswin, Ignatius yang bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati tapi tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain," katanya.
Selanjutnya, Aswin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS itu milik Bripda IG.
Akan tetapi, kata dia, Bripda IG saat itu tidak ada di lokasi kejadian.
“Bripda IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” ujarnya.(viva/muu)
Load more