"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujarnya.
Menyikapi apa yang dilakukan PN Jakarta Selatan, Guru Soekarnoputra angkat bicara dan mengaku dirinya sebagai orang yang terzalimi.
"Saya merasa terzalimi. Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat dan teman-teman saya. Bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya, di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh Soekarnoputra.
Tak sampai di situ saja, Guruh Soekarnoputra juga beberkan penyebab utama mengapa rumahnya mau disita PN Jakarta Selatan.
Dia katakan, perkara ini bermula dari pinjam-meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.
Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun, dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
Load more