Jakarta, tvOnenews.com - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari Kamis, 3 Agustus 2023, PN Jakarta Selatan melakukan penyitaan rumah putra bungsu Presiden RI Pertama Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra.
Namun sebelum PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), melakukan penyitaan dan pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra. Dari pantauan tvOnenews, terlihat rumah Guruh Soekarnoputra dijaga ketat oleh massa. Sehingga PN Jakarta Selatan gagal mengeksekusi penyitaan tersebut.
"Pertugas kami (juru sita Pengadilan Selatan) tidak bisa masuk ke lokasi, karena situasi dan kondisi di tempat eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Kalau aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi belum terlihat, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut, banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," sambungnya menceritakan kondisi di lapangan.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi penyitaan kediaman milik putra bungsu dari Presiden RI pertama Soekarno tersebut.
Bahkan dia sampaikan, eksekusi penyitaan bakal kembali dilakukan usai pengambilan sikap dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujarnya.
Menyikapi apa yang dilakukan PN Jakarta Selatan, Guru Soekarnoputra angkat bicara dan mengaku dirinya sebagai orang yang terzalimi.
"Saya merasa terzalimi. Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat dan teman-teman saya. Bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya, di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh Soekarnoputra.
Tak sampai di situ saja, Guruh Soekarnoputra juga beberkan penyebab utama mengapa rumahnya mau disita PN Jakarta Selatan.
Dia katakan, perkara ini bermula dari pinjam-meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.
Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun, dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang," kata Guruh.
"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan, mafia pertanah dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," pungkasnya. (raa/aag)
Load more