"Contohnya rumah aman untuk korban baru hanya ada satu di Jakarta. Jumlah tersebut masih sangat kurang dibandingkan ribuan kasus TPPO," ujarnya.
"Kita berharap fasilitas bagi korban TPPO dapat ditingkatkan," sambung dia.
Selain itu, Saras juga meminta agar pidana bagi pelaku TPPO dapat dimaksimalkan melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Menurut dia, upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku TPPO dan perlindungan bagi korban,
"Agar perdagangan orang yang dioperasikan secara sistemik benar-benar bisa ditangani dan diberantas," pungkasnya.
Perlu diketahui, menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan.
Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. (rpi/aag)
Load more