Peringatan Komnas HAM ke Pemprov DKI Soal Penertiban LGBT Hutan Kota Cawang, MUI: Saya Dukung Ketegasan Pj Gubernur!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyoroti soal polemik Hutan Kota Cawang yang diduga dijadikan perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Cholil Nafis mendukung ketegasan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Saya dukung ketegasan Pj Gubernur @DKIJakarta menertibkan hutan kota,” ujar Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Sabtu (29/7/2023).
“Itu sarana kesehatan masyarakat baik jasmani atau rohani,” sambungnya.
Menurutnya, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi LGBT adalah dengan cara penertiban.
“Menghargai HAM mereka dengan cara penertiban dan diarahkan pada orientasi seksual yang sehat dan bermartabat. Bismillah itu kebaikan,” tandas Cholil Nafis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban kelompok LGBT di Hutan Kota UKI Cawang, Jakarta Timur.
Anis mengingatkan agar Heru Budi tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik, sebab berpotensi melanggar HAM. Terlebih pihak yang ditertibkan saat itu adalah kelompok LGBT.
Dia pun menegaskan aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu pun bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut oleh Indonesia.
Terlebih, perkumpulan tersebut terjadi di ranah fasilitas publik yang di mana setiap orang berhak mengaksesnya, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta.
![]()
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (tim tvOnenews/Julio)
Tanggapan Heru Budi
Pj Gubernur DKI langsung menanggapi pernyataan dari Komisioner Komnas HAM tersebut.
Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.
"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Load more